Bolehkah Investasi Forex Ini Hukum Trading Forex Menurut MUI

Bolehkah Investasi Forex Ini Hukum Trading Forex Menurut MUI

Hukum trading forex mungkin menjadi pertanyaan bagi Anda apakah boleh secara agama. Pertanyaan ini wajar saja, terlebih jika Anda penganut agama islam, menjadi penting untuk mengetahui halal dan haramnya.

Sebelum menjawab boleh tidaknya transaksi forex, ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu apa itu trading forex. Forex merupakan akronim dari foreign exchange (pasar valuta asing).

Secara sederhana forex adalah transaksi mata uang asing dengan membeli dan menyimpan, lalu menjual kembali saat value uang tersebut tinggi. Jadi Anda mencari keuntungan dari selisih hasil penjualan mata uang asing atau valas tersebut. Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda lebih paham lagi tentang trading forex dan hukum melakukannya.

Definisi dan Konsep Trading Forex

Dari pengertian forex di atas, tentu jika dicerna kembali kurang lebih mirip seperti perdagangan pada umumnya. Anda membeli barang dengan harga sekian, lalu menjual saat harga barang tersebut naik di pasaran.

Contoh yang paling mudah adalah jual beli emas untuk mencari tahu hukum trading forex. Semisal Anda beli emas saat harga di pasaran 800 ribu rupiah.

Kemudian setelah menyimpan dalam beberapa waktu, harga emas di pasaran mengalami kenaikan. Lalu Anda jual emas tersebut karena akan dapat selisih antara harga beli dan jual.

Seperti itu yang terjadi di pasar valuta asing atau valas. Bedanya yang Anda beli di pasar valas adalah mata uang asing.

Ketahui Sejarah Panjang Trading Forex

Forex sendiri mulai dikenal sejak awal abad ke-19. Namun pada saat itu forex hanya familiar di kalangan orang kaya dan belum jelas hukum trading forex itu seperti apa.

Akses terhadap forex hanya beredar di kalangan bank sentral, perusahaan besar komersial, juga orang-orang kaya yang populasinya 1% dari keseluruhan penduduk dunia.

Kemudian saat era internet mengalami kemajuan, pasar forex mulai bisa diakses oleh banyak orang. Mulai banyak juga broker yang menawarkan perdagangan forex ke berbagai kalangan dari muda sampai tua.

Perkembangan pasar forex sangat masif sejalan dengan akses internet yang semakin mudah. Kini sudah banyak platform trading forex yang bisa digunakan untuk transaksi jual beli valuta asing.

Banyaknya platform tersebut memicu juga pertanyaan terkait hukum trading forex menurut agama. Karena sekalipun menguntungkan, jika agama melarang tentu saja hal ini sebaiknya dihindari.

Hukum Trading Forex Menurut Islam

Dalam hukum islam, transaksi jual beli diperbolehkan selama tidak terikat unsur haram yang menjadi sebuah larangan bagi umat islam. Unsur haram yang dimaksud diantaranya adalah bunga atau riba, ketidakpastian atau gharar dan spekulasi atau qimar.

Lalu bagaimana dengan hukum trading forex berdasar ketentuan keharaman transaksi tersebut? Dalam pandangan ulama, terkait hal ini masih ada berbagai perbedaan pendapat.

Ada yang berpendapat halal, tapi beberapa ulama lain berseberangan. Terlebih dalam forex ada potensi untuk spekulasi dan ketidakpastian. Selain itu unsur riba juga memungkinkan karena yang diperdagangkan adalah uang.

Tapi konsensus internasional telah meninjau hal ini lebih mendalam mengenai pedoman syariat transaksi jual beli. Karena ini untuk merespon kebutuhan di era sekarang dalam hal ini trend pasar forex yang memberikan manfaat bagi banyak orang.

Juga kini telah ada banyak bank syariah yang memberikan layanan trading forex berdasar hukum syariah. Sehingga hukum trading forex yang sesuai syariah tentu saja diperbolehkan.

Jika ditinjau dari ketiga unsur haram, memang pasar forex punya potensi mengandung ketiganya. Namun semua itu harus ditinjau berdasarkan konteks ua.

Transaksi forex tidak bisa digeneralisasi karena setiap orang melakukannya dengan cara yang berbeda. Ada orang yang melakukan transaksi dengan analisis mendalam, tapi tidak jarang sekedar spekulasi.

Karena itu menjadi penting untuk menelisik konteks dari transaksi yang dilakukan sebelum memutuskan hukum trading forex halal atau haram. Jika Anda melakukannya berdasar spekulasi, itu tidak jauh berbeda dengan main judi.

Dan di konsensus internasional tersebut juga dibahas soal spekulasi ini. Hedging dalam dunia forex yang sempat dianggap spekulasi, sekarang tidak lagi demikian.

Hedging dipandang sebagai cara untuk mengurangi gharar atau ketidakpastian karena volatilitas pasar valas cenderung tinggi. Dengan kata lain praktik hedging dalam forex memenuhi hukum dalam trading forex sesuai syariah.

Hukum Trading Forex Menurut MUI

Memang konsensus internasional secara tidak langsung mengatakan forex diperbolehkan karena sesuai syariah. Tapi sebagai warga muslim Indonesia, penting untuk tahu pendapat dari Majelis Ulama Indonesia.

Majelis ulama Indonesia sendiri mengatur jual beli mata uang di dalam fatwa nomor 28 tentang Al-Sharf atau jual beli mata uang. Pasal tersebut menjelaskan beberapa unsur yang menjadikan hukum dalam trading forex diperbolehkan.

Pertama, jika transaksi forex tidak berbasis spekulasi, maka trading forex bisa digunakan. Sekali lagi, terkait spekulasi ini harus dikembalikan sesuai konteks dari trader yang bersangkutan.

Kemudian menurut MUI hukum trading forex diperbolehkan selama tujuannya untuk bertransaksi dan simpanan. Dengan kata lain digunakan untuk keperluan investasi.

Selain itu ketentuan lain dalam fatwa tersebut menjelaskan tentang jenis mata uang yang diperdagangkan. Semisal uang yang dijual adalah mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai atau at taqabudh.

Tapi dalam forex tentu saja mata uang yang diperdagangkan berlainan satu sama lain. Karena jika sama secara nilai nominal, maka tidak ada keuntungan yang didapat.

Namun tenang saja, karena jika mata uangnya berlainan, tetap diperbolehkan asal dengan nilai tukar atau kurs. Dengan kata lain selama sesuai dengan nilai tukar maka hukum trading forex diperbolehkan untuk transaksi secara tunai.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *